HomeBeritaKUB /  Menag Pentingkan Diversifikasi Dan Intensifikasi Sosialisasi Pbm
Menag Pentingkan Diversifikasi Dan Intensifikasi Sosialisasi Pbm PDF Print Email

Namun sejak ditandatangani tanggal 21 Maret 2006 hingga saat ini, sinergi di antara tiga masalah tersebut belum berjalan secara baik. Ini bisa disebabkan karena substansi PBM belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat. Oleh karena itu diperlukan evaluasi terhadap model sosialisasi PBM juga perancangan strategi intensifikasi sosialisasi PBM ke depan.

 

Sambutan Menteri selengkapnya sebagai berikut:

 

Assalamu`alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,

Selamat sore dan salam sejahtera bagi kita semua,

Yth. Para Pimpinan Majelis-majelis Agama,

Yth. Para Perumus PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006,

Yth. Para Pengurus FKUB Provinsi se-Indonesia,

Yth. Para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Agama RI,

Yth. Para Peserta semiloka dan hadirin undangan yang berbahagia.

Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, atas segala rahmat dan karunia-Nya yang tiada terhingga. Atas kuasa-Nya pula, pada hari ini kita dapat berkumpul dalam rangka mengikuti acara pembukaan Semiloka Intensifikasi dan Diversifikasi Sosialisasi PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah pada Nabi Besar Muhammad Saw, keluarga, sahabat dan para pengikutnya hingga akhir zaman.

Pada kesempatan yang baik ini, Saya ingin menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh hadirin, khususnya para pengurus majelis-majelis agama, perumus Peraturan Bersama Menteri (PBM), dan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama provinsi seluruh Indonesia, yang telah meluangkan waktunya untuk hadir pada pertemuan ini. Saya mengetahui bahwa yang hadir pada hari ini adalah mereka yang tidak henti-hentinya memberikan perhatian terhadap upaya kita bersama dalam rangka menjaga dan memupuk ketenteraman beragama dan ketertiban kehidupan bermasyarakat.

Para hadirin yang kami hormati,

Salah satu mandat konstitusional yang diemban pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan bidang aga­ma adalah memberikan pelayanan bagi pemenuhan hak beragama warga negara. Pelayanan yang diberikan dapat berupa regulasi dan fasilitasi. Regulasi berguna untuk membe­rikan landasan hukum, arah, dan bentuk pelayanan yang dilakukan terhadap warga negara. Se­dangkan fasilitasi berguna untuk menjamin dan memudahkan pelaksanaan hak beragama war­ga negara secara baik. Dalam rangka mencapai keberhasilan yang maksimal, pelayanan perlu di­selenggarakan berdasarkan prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik, meliputi orientasi pa­da tercapainya konsensus, adanya keikutsertaan publik dalam pengambilan setiap kebijakan (participatory), bertumpu pada asas rule of law, efektif, dan efisien, dapat dipertanggungjawab­kan kepada war­ganya (accountable), berlangsung secara transparan (transparant), tanggap ter­hadap aspirasi dan kebutuhan warga (responsive), serta berlangsung adil dan terbu­ka bagi selu­ruh warga negara (equ­itable and inclusive).

Salah satu kebijakan Pemerintah yang sangat kental dengan nuansa di atas adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006. Sebab, PBM disusun oleh para pemuka agama majelis-majelis agama dan merupakan satu-satunya peraturan yang dihasilkan dari konsensus para pemuka agama tersebut. Pemerintah dalam hal ini hanya sebatas memfasilitasi dan memberikan payung hukum agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan publik. 

PBM diterbitkan dalam rangka mewujudkan ketenteraman beragama dan ketertiban kehidupan bermasyarakat. Dalam peraturan tersebut telah diatur tiga pokok masalah, yaitu tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan pendirian rumah ibadat.

Para hadirin yang kami hormati,

Ketiga pokok masalah tersebut tidak dapat  berdiri sendiri, tetapi saling berkait satu sama lain. Ia bagaikan segitiga sama sisi yang tiap garis dan sudutnya saling terhubung. Satu atau dua pokok masalah tidak mungkin dapat dilaksanakan secara sempurna tanpa dukungan dari dua atau satu masalah yang lain. Komitmen kepala daerah/wakil kepala daerah terhadap pemeliharaan kerukunan umat beragama misalnya, sangat berpengaruh terhadap keberadaan FKUB dan kelancaran dan ketertiban pendirian rumah ibadat. Kelancaran dan ketertiban pendirian rumah ibadat sangat bergantung pada keberadaan FKUB yang mampu menjaga jarak yang sama dengan semua umat beragama. Dan, umat beragama memiliki kedewasaan dalam beragama sehingga mampu menerima perbedaan secara arif dan bijaksana.   

Namun, di sinilah letak masalahnya. Saya memperhatikan, sejak ditandatangani tanggal 21 Maret 2006 hingga saat ini, sinergi di antara tiga masalah tersebut belum berjalan secara baik. Dalam masalah pendirian rumah ibadat misalnya, masih ditemukan berbagai kendala. Ditemukan beberapa kasus, bahwa pendirian rumah ibadat, baik masjid, gereja, pura, vihara maupun klenteng, tidak dapat segera dilakukan padahal prasyarat teknis yang dituntut dalam PBM sudah terpenuhi. Bisa jadi, ada kendala dari aspek kultural dan politik atau mungkin substansi PBM belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat.

Dalam konteks tersebut maka, saya kira tema Semiloka ini sangat tepat. Kita perlu melakukan evaluasi terhadap model sosialisasi PBM selama ini. Model sosialisasi PBM yang banyak menggunakan pendekatan ceramah memiliki kelemahan. Dia hanya mampu mengisi ruang kognitif masyarakat, itupun dengan jumlah terbatas. Kita tidak dapat berharap metode ceramah dapat menjangkau ruang afektif dan psikomotorik mereka. Oleh sebab itu, penting kiranya sesuai tujuan Semiloka ini, para peserta memikirkan dan merumuskan secara serius diversifikasi atau model ideal sosialisasi PBM. Selain tentu saja yang tidak boleh dilupakan adalah perancangan strategi intensifikasi sosialisasi PBM ke depan.

Para hadirin yang kami hormati,

Saya berpandangan bahwa strategi intensifikasi sosialisasi PBM adalah cara-cara yang mendasar dan sistematis dalam mengintensifkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap PBM dan menjadikannya sebagai pedoman dalam membangun kerukunan antarumat beragama. Strategi dapat disusun ketika kita mampu memetakan berbagai kecenderungan terkait sosialisasi PBM, melakukan analisis kelemahan dan keunggulan model dan daya dukung sosialisasi PBM, merumuskan beberapa alternatif model sosialisasi, dan menentukan satu atau dua alternatif yang paling tepat dan mungkin untuk diimplementasikan. Strategi dapat ditentukan berdasarkan waktu, jangka panjang atau jangka pendek, atau penetapan substansi yang paling dibutuhkan masyarakat. Dari sinilah kita beranjak untuk menyusun program sosialisasi yang lebih terencana dan sesuai kebutuhan masyarakat. 

Pada kesempatan ini saya ingin menegaskan bahwa PBM bukan milik Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama semata, tetapi menjadi milik seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Agama. Oleh sebab itu, merumuskan strategi terbaik sosialisasi PBM menjadi tugas bersama pula. Selain itu, PBM juga merupakan milik bersama seluruh umat beragama. Sebab, PBM merupakan kesepakatan yang didasarkan pada keluhuran budi para pemuka agama majelis-majelis agama untuk menekan ego mereka demi kepentingan bangsa yang lebih luas. Atas jerih payah mereka itu, kita seyogyanya merasa memiliki PBM. Menyosialisasikannya kepada masyarakat merupakan salahsatu wujud rasa kepemilikan tersebut. Sosialisasi PBM harus dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sehingga menjadikannya sebagai konsensus bersama umat beragama. 

Para hadirin yang kami hormati,

Demikian beberapa pokok pikiran yang dapat kami sampaikan. Mudah-mudahan melalui acara Semiloka Intensifikasi dan Diversifikasi PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006 dapat membuka cakrawala kita, menguatkan tekad dan menambah kemampuan kita untuk mempersembahkan karya yang terbaik bagi bangsa. Semoga kita selalu mendapat bimbingan dan ridha Allah SWT.

Akhirnya, dengan memohon petunjuk Tuhan Yang Maha Kuasa seraya mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, acara Semiloka Intensifikasi dan Diversifikasi PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006, kami nyatakan secara resmi dibuka.

Sekian dan terima kasih.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith-thariq,

Wassalamu`alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

 

 
Copyright © 2024. Puslitbang Kehidupan Keagamaan.