HomeBeritaKUB /  Ide Pencabutan Aturan Izin Tempat Ibadah Dinilai Emosional
Ide Pencabutan Aturan Izin Tempat Ibadah Dinilai Emosional PDF Print Email

Mas`ud mengemukakan, draft yang termaktub dalam PBM itu sembilan puluh persen murni hasil kesapakatan tokoh agama dan tidak campur tangan pemerintah. PBM sendiri tercetus melalui proses panjang. Terhitung sejak tahun 2005 hingga 2006, sebanyak sebelas pertemuan telah digelar. Tidak terdapat unsur diskiriminasi terhadap satu pun agama. Sebab, tujuan utama PBM adalah mempertahankan kerukunan dan menjaga keharmonisan antarumat beragama.

Kata dia, titik persoalannya adalah ketidakpatuhan pada PBM. Penyebabnya bisa beragam termasuk minimnya sosialisasi keberadaan PBM. Berdasarkan penelitian Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2007 tentang efektifitas sosialisasi PBM disimpulkan, sosialiasi tentang PBM menyumbang terciptanya kerukunan antarumat beragama sebesar 17,4 persen. Angka tersebut sangat signifikan, mengingat masalah izin pendirian rumah ibadah sebagai point terpenting PBM dianggap sebagai titik rawan terjadinya konflik agama di Indonesia.

Oleh karena itu, ungkap Mas`ud, idealnya PBM tersebut dijadikan undang-undang. Langkah ke arah sana saat ini sudah ditempuh pemerintah. Atas inisiatif DPR, dalam waktu dekat akan dirumuskan Undang-undang Kerukunan Umat Beragama. Namun demikian, yang terpenting masing-masing pihak harus mentaati kesepakatan dalam PBM. "Dialog dan silaturahim juga harus digalakkan agar tidak terjadi salah paham," papar dia.(rep/ts)
 
Copyright © 2024. Puslitbang Kehidupan Keagamaan.