HomeBeritareligious_stream /  Perwakilan Pimpinan Ormas Islam Siap Kerjasama Sosialisasikan Keputusan Mk No 140/Puu-Vii/2009
Perwakilan Pimpinan Ormas Islam Siap Kerjasama Sosialisasikan Keputusan Mk No 140/Puu-Vii/2009 PDF Print Email

Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Prof. H. Abd. Rahman Mas'ud, Ph.D dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan diskusi tersebut merupakan bagian dari analisis kebijakan yang secara khusus bertujuan untuk mencari masukan bagi tindak lanjut setelah keluarnya keputusan MK No 140/puu-vii/2009. Diskusi ini juga diselenggarakan untuk mengetahui sejauhmana keunggulan dan kekurangan  dari keputusan MK tersebut.

Kepala Badan Litbang dan Diklat Prof. Dr. H. Atho Mudzhar dalam sambutan pengarahannya menyatakan bahwa isi keputusan MK itu relatif cukup tebal, sehingga perlu cermat untuk mengetahui apa isinya dan apa pertimbangan-perimbangan hukum yang melatar belakangi keputusan MK tersebut, kegunaannya adalah untuk melihat apakah ada argumen-argumen yang selama ini tidak dipahami masyarakat. Setelah keluarnya keputusan MK ini maka tidak boleh ada lagi yang menggugat, sebab keputusan MK No 140/puu-vii/2009 itu bersifat final. Sebagaimana banyak diberitakan di media massa bahwa banyak respon baik yang positif maupun negatif, di dalam maupun di luar negeri. Keputusan MK No 140 itu menyatakan bahwa UU PNPS mengenai penodaan agama adalah konstitusional. Tetapi MK mengakui bahwa UU ini memerlukan penyempurnaan untuk menjamin/memproteksi kebebasan dan kerukunan umat beragama, tetapi sebelum UU yang baru ada maka UU PNPS tidak perlu dihapus untuk menjaga agar tidak ada kevakuman hukum. Beliau juga menyatakan bahwa jika ada UU yang baru nanti, maka substansi dari UU PNPS harus tetap dimasukkan.

Acara ini diisi dengan pemaparan ringkasan pokok-pokok isi keputusan MK oleh H. Ahmad Syafii Mufid, MA, APU dan Imam Syaukani, S.Ag, MH.  Dalam pemaparannya H. Ahmad Syafii Mufid mengharapkan bagaimana agar keputusan ini dapat dipahami para peserta sehingga kemudian mereka dapat mengawal keputusan MK ini pada ormas masing-masing. Hal ini penting menurut beliau karena di akhir keputusan MK ada pendapat berbeda dari hakim, hal ini dikhawatirkan akan terus menjadi wacana, sehingga peserta perlu mendiskusikan kira-kira apa antisipasinya jika ada upaya-upaya tertentu dari pihak-pihak terkait, bagaimana kita akan mengamankan keputusan MK ini.

Dalam diskusi tersebut salah seorang peserta Taufiqur Rahman dari PP. Persis menyatakan bahwa organisasinya sangat berkepentingan utk mempertahankan UU PNPS, namun memang UU itu perlu revisi, sebab masih belum memenuhi apa yang dibutuhkan pada saat ini atau masa datang, misalnya masalah penodaan agama. Hal tersebut perlu diperjelas, perlu batasan, dan ia juga mengusulkan agar masalah kerukunan hidup beragama masuk dalam revisi UU itu nantinya.

Sementara itu Imdadun Rahmat wakil dari PBNU memandang bahwa proses Judicial Review ini sebagai sebuah peristiwa yang patut disyukuri, karena peristiwa hukum ini menjadi pembelajaran bagi semua. Proses Judicial Review ini akan dapat menyelesaikan perbedaan-perbedaan dalam ranah konstitusionalisme, ini untuk pendewasaan semua pihak, khususnya Kementerian Agama. Dalam hal ini PBNU secara resmi setuju dengan keputusan MK, namun tidak sehat jika pihak-pihak yang memohon dianggap sebagai yang mengancam. Perlu ada klarifikasi dalam keputusan MK ini, aspek apa saja yang nantinya akan direvisi oleh MK, lalu siapa yang merevisi, dan seberapa besar kekuatan yang akan merevisi itu. Di sini terdapat hal-hal yang multi tafsir yang kadang hanya menguntungkan pihak tertentu. Kementerian Agama perlu memiliki suara  (masukan) terkait apa saja dari revisi yang akan dibuat MK tersebut.

Dalam diskusi ini para peserta di samping mengusulkan agar Kementerian Agama menginisiasi draft materi revisi UU PNPS. Para perwakilan ormas keagamaan juga sepakat untuk menindaklanjuti diskusi dengan membangun kerjasama bersama Kementerian Agama dalam mensosialisakan keputusan MK No 140/puu-vii/2009 secara utuh kepada masyarakat, agar masyarakat dapat memahami isi keputusan MK tersebut.

Read this article in English

 
Copyright © 2024. Puslitbang Kehidupan Keagamaan.