HomeSinopsis /  Aliran/Paham Keagamaan Dan Sufisme Perkotaan
Aliran/Paham Keagamaan Dan Sufisme Perkotaan PDF Print Email
Written by   
DATE_FORMAT_LC2
 

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk bila dilihat dari segi agama, budaya, etnik, adat-istiadat, bahasa, termasuk dalam memahami teks suci oleh para pemeluknya. Dalam agama Islam dan Kristen  yang menjadi salah satu fokus dari penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan dalam memahami teks suci agama itu. Perbedaan dalam memahami teks suci dan ajaran agama di kalangan muslim, telah melahirkan berbagai aliran/paham keagamaan yang kemudian mengelompok dalam suatu kelompok keagamaan atau organisasi keagamaan. Munculnya kelompok keagamaan atau organisasi keagamaan yang mempunyai paham keagamaan tersendiri tidak jarang menimbulkan keresahan dan konflik keagamaan, baik konflik yang bersifat laten maupun manifes. Padahal seharusnya perlu disadari, bahwa keragaman penafsiran teks suci dan ajaran agama sesungguhnya merupakan hal yang fitrah, untuk itu perbedaan hendaknya diapresiasi dengan hati yang lapang, sepanjang perbedaan itu tidak menyangkut hal-hal yang pokok dan asasi dari agama tersebut.

Dalam buku ini antara lain memuat hasil penelitian terhadap dua organisasi keagamaan yang dipandang oleh sebagian umat Islam bermasalah yaitu komunitas Lembaga  Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan Jam’iyyatul Islamiyah. Selain itu dalam buku ini juga dimuat beberapa hasil penelitian tentang Sufisme Perkotaan dan Yayasan Pekabaran Injil Kemuliaan Allah.

Penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauh mana sosialisasi Mukernas LDII tahun 2007 dilaksanakan di lapngan (Semarang, Samarinda dan Surabaya). Kemudian dilihat pula bagaimana respon pengurus organisasi keagamaan, tokoh agama, dan pejabat pemerintah.

Sementara itu tujuan dari kajian terhadap Jam’iyyatul Islamiyah adalah mengetahui perubahan yang terjadi dalam organisasi Jam’iyyatul Islamiyah setelah Muktamar Luar Biasa tersebut;  mengetahui pemahaman para pengikut Jam’iyyatul Islamiyah tentang pokok-pokok ajaran Islam seperti konsep Tauhid, Salat, Puasa, Zakat, Umrah, dan Ibadah Haji; dan mengetahui respon masyarakat dan organisasi Islam khususnya Majelis Ulama Indonesia tentang eksistensi Jam’iyyatul Islamiyah.

Sedangkan kajian terhadap Yayasan Kemuliaan Allah bertujuan untuk menggali informasi tentang keberadaan Yayasan Pekabaran Injil Kemuliaan Allah yang dituduh menyebarkan ajaran Gereja Setan, tokohnya, pola penyebaran ajarannya, pokok-pokok ajarannya, dan respon pemuka masyarakat dan pemerintah, tentang eksistensinya sebagai sebuah yayasan yang bergerak di bidang keagamaan, ekonomi dan, sosial.

Selain memuat hasil penelitian terhadap LDII, Jam’iyyatul Islamiyah dan Yayasan Pekabaran Injil Kemuliaan Allah buku ini juga memuat hasil penelitian tentang Sufisme Perkotaan. Penelitian tentang Sufisme Perkotaan ini ingin melihat mengapa masyarakat kota tertarik terhadap tasawuf; melihat keterlibatan kelompok masyarakat  kelas menengah perkotaan memilih tasawuf/sufisme dibanding dengan syari’ah/formalisme Islam; respon tokoh-tokoh agama, ormas keagamaan, dan respon pemerintah terhadap perkembangan tasawuf pada masyarakat perkotaan.

Penelitian ini  dilakukan  dengan menggunakan pendekatan kualitatif, analisa data dilakukan dengan analisis deskriptif. Jenis  penelitiannya adalah studi kasus. Untuk mengumpulkan data digunakan metode  kajian pustaka dan dokumen, wawancara dan observasi tetbatas.

Melalui tulisan yang terdapat dalam buku ini, para pembaca dapat menikmati laporan lapangan mengenai: (1)  Perubahan Paradigma Paham Keagamaan Komunitas Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia di Kota Semarang Jawa Tengah oleh : Wakhid Sugiyarto; (2) Perubahan Paradigma Paham Keagamaan Komunitas Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia di Kota Surabaya Jawa Timur oleh : Ibnu Hasan Muchtar; (3) Perubahan Paradigma Paham Keagamaan Komunitas Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia di Kota Samarinda Kalimantan Timur oleh: Muchtar; (4) Jami’yyatul Islamiyah Pasca Muktamar Luar Biasa di Bekasi oleh: Kustini dan Sri Sulastri; (5) Jami’yyatul Islamiyah Pasca Muktamar Luar Biasa di Kabupaten Kerinci; (6) Yayasan Pekabaran Injil Kemuliaan Allah dan Isu Gereja Setan di Kota Manado Sulawesi Utara oleh: Nuhrison M.Nuh dan Ahmad Rosyidi; (7) Sufisme Perkotaan: Kasus Majelis Zikir Az-Zikro Muhamad Arifin Ilham oleh: Mazmur Sya’roni; (8) Perkembangan Thareqat Al-Idrisiyah di Jakarta Pusat oleh: Asnawati; (9) Sufisme Perkotaan: Studi Kasus Majleis Taklim Mu’tabaroh Nurul Mushthafa oleh: Reza Perwira; (10) Majelis Zikir Assamawat: Sebagai Media Dakwah dan Riyadhoh Sipritual di Jakarta oleh: Muchit A.Karim; (11) Sufisme Perkotaan: Kasus Majelis Zikir As-Salafi di Slipi Jakarta Barat oleh Umar. R. Soerur.

 Dari kajian ini diperoleh informasi sebagai berikut;

A.    Kajian terhadap LDII

1.    Sosialisasi Paradigma Baru telah dilakukan di seluruh DPC dan DPAC di Kota Semarang, Samarinda dan Kota Surabaya;

2.    Respon tokoh agama, baik MUI maupun pimpinan ormas keagamaan terhadap LDII Paska Rakernas 2007  menunggu kajian dan keputusan dari MUI Pusat;

3.    Tidak ada peran tokoh agama dalam sosialisasi paradigma baru karena dalam perakteknya sosialisasi hanya dilakukan oleh pengurus LDII kepada anggota dan simpatisannya.

4.    Respon Pemerintah cukup positif sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah, Balai Litbang Agama Semarang, Kepala Kantor Kementerian agama Kota Samarinda, Kepala Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Timur, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya dan Kepala Kanwil Kementerian agama Jawa Timur.

B.    Kajian terhadap Sufisme Perkotaan

1.    Masyarakat perkotaan banyak tertarik mengikuti kegiatan sufistik karena adanya kehausan spiritual yang luar biasa. Karena mereka hidup dalam hiruk pikuk perkotaan yang sibuk dengan masalah keduniaan, sehingga jiwa mereka kosong, tak sempat terisi dengan pesan-pesan moral yang dapat membuat hati mereka tenang.

2.    Pemerintah maupun tokoh agama tidak melihat negatif terhadap perkembangan thariqatdi kalangan masyarakat kota.

3.    Sebagian mendorong jama’ah untuk benar-benar mencintai nabi Muhammad saw.

C.   Kajian terhadap Jam’iyatul Islamiyah

1.    Jam’iyyatul Islamiyah merupakan organisasi sosial keagamaan yang telah tum­buh sejak lama yang akhirnya me­nim­bul­kan pro dan kontra sehubungan dengan dugaan penyebaran ajaran sesat. Untuk meluruskan agar organisasi ini kembali ke jalan yang benar maka diadakan Munas Luar Biasa pada tanggal 19 Oktober 2006. Ada empat hal yang dilakukan pasca Munas Luar Biasa: (1) penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, (2) penyusunan Buku Pedoman Jam’iyyatul Is­lamiyah, (3) restrukturisasi organisasi dengan memasukkan di dalamnya to­koh-tokoh yang diakui pengetahuan maupun pengamalan ajaran agamanya, (4) keterbukaan dari seluruh warga Jam’iyyatul Islamiyah untuk menerima bim­bingan khususnya dari MUI.

2.    Buku Pedoman Jam’iyyatul Islamiyah merupakan cerminan dari pandangan dan pemahaman warga Jam’iyyatul Islamiyah tentang pokok-pokok ajaran Is­lam dan pemahamannya. Dengan menelaah isi Buku Pedoman tersebut dapat di­simpulkan bahwa ajaran Jam’iyyatul Islamiyah tidak berbeda dengan umat Islam lainnya.

3.    Dalam menanggapi keberadaan Jam’iyyatul Islamiyah saat ini, Majelis Ulama Indonesia Pusat memberikan respon yang cukup positif. Hal itu terlihat dari adanya komunikasi intens antara para pengurus Jam’iyyatil Islamiah dengan Pengurus MUI.

D.   Kajian terhadap Yayasan Pekabaran Injil Kemuliaan Allah di Manado

1.    Tokoh pendiri aliran gereja setan adalah Anton Szandor La Vey. Aliran ini didirikan pada tanggal 30 April 1966 di San Fransisco Amerika Serikat. Sebagai pegangan umatnya La Vey menyusun sebuah buku yang dianggap sebagai kitab suci yang dinamakan dengan Satanic Bibel. Gereja setan mengakui Lucifer sebagai kekuatan tertinggi dan yang disembah dalam upacara ritual. Di bawah Lucifer ada Hyberia, istri Lucifer yang membawahi kelompok khusus yang terdiri atas 13 wanita yang disebut dengan Sister of The Light. Jajaran kuasa lainnya adalah Vampire, Dracula, Zombie, Werewolf, SherWolf  dan Mochua. Semuanya berwujud roh.

2.    Yayasan Pekabaran Injil Kemuliaan Allah didirikan di Kota Manado pada tanggal 4 Mei 2001. Pada mulanya diketuai oleh Ev. Evie Aletha Betsy Nayoan, kemudian diganti oleh Ev. Herman Kemala. Yayasan Pekabaran Injil Kemuliaan Allah sebagai yayasan telah terdaftar di Departemen Agama melalui Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Departemen Agama RI No F/Kep/HK.00.5/80/2695/2001 yang bergerak di bidang pelayanan keagamaan Kristen. Sebelum terbentuknya Yayasan Pekabaran Injil Kemuliaan Allah, telah berjalan kegiatan yang tergabung dalam kelompok do'a Aletheia yang juga dipiimpin oleh Ev. Herman Kemala. 

3.    Isu kongres gereja setan pada tanggal 6 Juni  2006 (666) dikaitkan pada kejadian pelepasan Laura Gansalangi dan Rina dari pengaruh roh jahat pada bulan April tahun 1999. Isu berkembang luas bahwa Herman Kemala dan Yayasannya mengembangkan ajaran gereja setan. Tindakan Herman melepaskan dua gadis tersebut dari pengaruh roh jahat dituding sebagai upaya akal-akalan Herman untuk menutupi aliran gereja setan yang dikembangkan.

4.    Isu gereja setan yang mencuat di Kota Manado pada tahun 2006 berlatar belakang masalah persaingan bisnis dan perebutan anggota jemaat yang kemudian berkembang saling memfitnah. Keberhasilan kelompok Yayasan Pekabaran Injil Kemuliaan Allah dalam bisnis menimbulkan kecurigaan mendalam bagi kelompok lain.  

5.    Respon pemerintah dan pemuka agama umumnya menganggap isu tersebut tidak benar. Tetapi di sisi lain isu itu ada manfaatnya agar pimpinan gereja lebih berintropeksi diri.

6.  Solusi yang ditempuh oleh tokoh-tokoh agama dan pemerintah (Polda dan Kanwil Departemen Agama) sudah tepat. Melalui mediasi yang dilakukan oleh Kanwil Kementrian Agama dan Polda Sulawesi Utara bekerjasama dengan BAMAG Kota Manado, isu gereja setan dapat diselesaikan.

 
Copyright © 2024. Puslitbang Kehidupan Keagamaan.