HomeSinopsis /  Efektivitas Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Dan 8 Tahun 2006
Efektivitas Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Dan 8 Tahun 2006 PDF Print Email
Written by   
DATE_FORMAT_LC2

Pada tanggal 21 Maret 2006 Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri menandatangani Keputusan Bersama  Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat (biasa disingkat PBM). Dalam rangka mengetahui lebih jelas dan lengkap bagaimana dan sejauh mana respon masyarakat, berkenaan dengan sosialisasi PBM, baik dari sisi pemahaman, maupun aktualisasinya dalam praktek di lapangan, Puslitbang Kehidupan Keagamaan, pada tahun anggaran 2007 telah melakukan penelitian tentang “Efektivitas Sosialisasi PBM No. 9 dan 8 tahun 2006.

Tujuan penelitian adalah sebagai berikut : 1) Mengetahui tingkat pencapaian tujuan sosialisasi PBM; 2) Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pencapaian tujuan PBM, dan 3) rekomendasi model sosialisasi PBM yang lebih efektif. Berbagai informasi yang berhasil dihimpun melalui kajian ini diharapkan bermanfaat buat pihak-pihak terkait dalam rangka penyusunan dan implementasi kebijakan, khususnya terkait dengan upaya bersama untuk mewujudkan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadah.

Penelitian dilaksanakan di 13 lokasi yang  menjadi tempat kegiatan sosialisasi PBM yang dilaksanakan Puslitbang Kehidupan Keagamaan tahun 2006. Lokasi dimaksud adalah: Medan, Banda Aceh, Tanjung Pinang, Padang, Semarang, Surabaya, Denpasar, Kupang, Pontianak, Banjarmasin, Palangkaraya, Kendari dan Ambon. Penelitian lapangan dilaksanakan pada bulan Juli – Agustus 2007.

Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kuantitatif yaitu survey dan menggunakan kuesioner sebagai alat pengumpulan data pokok, dengan jumlah sample sebanyak 260 exp, yang diseleksi dari populasi peserta sosialisasi PBM sebanyak 650 orang. Kajian ini bersifat deskriptif korelasional. Berusaha mendeskripsikan temuan data lapangan dan melihat hubungan antara data bebas (independent variable) dengan data yang bersifat terikat (dependent variable). Dalam menentukan pengaruh variable bebas terhadap variable terikat, digunakan analisis regresi linear dengan bantuan Statistical Package for Social Sciences (SPSS).

Hasil penelitian secara ringkas adalah sebagai berikut:

1.     Karakteristik peserta sosialisasi PBM, rata-rata usia 45 tahun, tingkat pendidikan tinggi, dominan laki-laki, pekerjaan mayoritas PNS, penghasilan rata-rata Rp. 1.700.000,- pernah mengikuti sosialisasi PBM sebanyak dua kali, melakukan penyebaran informasi PBM tiga kali kepada umat seagama, dan dua kali kepada umat berbeda agama. Beberapa aspek yang masih perlu ditingkatkan meliputi : Sosialisasi PBM, penerapan PBM dari aspek pengetahuan dan sikap oleh eks peserta, nilai praktis atau manfaat sosialisasi dan kondisi kerukunan uamt beragama.

2.      Karakteristik responden, tidak berhubungan nyata dengan persepsi tentang sosialisasi PBM, tapi berhubungan nyata dengan prilaku penerapan PBM

3.      Perubah karakteristik responden (usia, jenis kelamin, agama, pekerjaan, sumber informasi, pendidikan, penghasilan, frekuensi sosialisasi, bentuk pastisipasi) berpengaruh sebesar 8,4 % terhadap persepsi tentang sosialisasi PBM, dan berpengaruh sebesar 13,4 % terhadap perubahan prilaku penerapan PBM.

4.      Persepsi tentang sosialisasi PBM, berpengaruh secara sangat nyata sebesar 1,9 % terhadap prilaku (pengetahuan dan sikap) penerapan PBM. Sementara prilaku berpengaruh sangat nyata sebesar 4,7 % terhadap manfaat sosialisasi PBM.

5.       Manfaat sosialisasiPBM berpengaruh sangat nyata sebesar 17,4 % terhadap kerukunan umat beragama.

6.    Sejumlah faktor yang mendukung pencapaian tujuan sosialisasi PBM antara lain : a) kerjasama Departemen Agama dengan Departemen Dalam Negeri, b) dukungan Majelis-majelis Agama, c) tersedianya program dan dukungan sumber daya bagi sosialisasi PBM, d) penguasaan materi sosialisasi PBM oleh fasilitator secara baik. Sementara faktor penghambat meliputi: a) fokus sosialisasi terhadap kelompok terbatas, b) kurang variatif dalm penggunaan metode, c) durasi waktu kurang lama, d) pendekatan tunggal tatap muka, e) keterbatasan sumber daya.

 Berdasarkan temuan penelitian tersebut, dapat dirumuskan beberapa rekomendasi untuk kebijakan yaitu:

1.       Strategi sosialisasi PBM yang efektif untuk menciptakan kerukunan umat beragama adalah :

a.       Tidak melakukan segmentasi dalam penetapan subyek sasaran, sehingga semua orang mempunyai kesempatan yang sama dalam mengikuti proses pendidikan non formal untuk menciptakan dan memelihara kerukunan umat beragama melalui sosialisasi PBM.

b.      Sosialisasi dilakukan dengan pendekatan beragam, yaitu penggunaan media massa cetak (koran, majalah, leaflet, bokklet dan sejenisnya), maupun elektronik (televisi, radio, internet), kelompok dalam masyarakat, keluarga, dan sekolah dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi.

c.       Menetapkan tujuan sosialisasi yang sesuai dengan subyek dan kelompok sasaran, serta dapat diukur pencapaiannya.

d.     Merancang kurikulum sosialisasi yang memuat insur topik, episode, tujuan, materi, aktivitas belajar, sumber daya (manusia dan material) belajar, waktu, tempat, durasi, dan evaluasi.

e.      Memilah materi yang disesuaikan dengan subyek dan kelompok sasaran yang mengacu pada prinsip jumlah optimal, urutan (sequence), hubungan informasi baru dengan yang telah dimiliki subyek.

f.       Menggunakan variasi metode secara komprehensif yang antara lain terdiri atas ceramah, tanya jawab, diskusi, simulasi, role play, benchmarking.

g.      Menggunakan variasi media belajar yang antara lain terdiri dari bahan tulisan/cetakan, photo, slide naratif, film dokumenter.

h.     Melakukan evaluasi formatif dan sumatif untuk memantau perubahan perilaku dan perubahan kinerja eks peserta sosialisasi dalam menciptakan dan memelihara  kerukunan umat beragama.

i.         Sosialisasi dengan pendekatan kelompok, selalu diawali dengan kontrak belajar untuk mengetahui dan menampung aspirasi peserta.

2.       Pemerintah  daerah dan instansi pemerintah pusat di daerah terutama kanwil depaartemen agama dan kantor departemen agama kabupaten/kota hendaknya menyediakan/meningkatkan dukungan sumber daya (manusia, finansial, material, sosial) kepada FKUB provinsi, kabupaten/kota agar mereka mampu merancang dan melaksanakan program utnuk memelihara kerukunan umat beragama yang antara lain melalui sosialisasi PBM.

3.       Provinsi yang belum memiliki peraturan gubernur tentang FKUB dan dewan penasehat FKUB provinsi, kabupaten/kota, perlu segera didesak melalui advokasi untuk menerbitkannya. Bagi provinsi yang telah memiliki peraturan gubernur tersebut segera mensosialisasikannya kepada umat beragama melalui instansi terkait, pemuka dan majelis agama, agar FKUB dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara optimal.

4.       Forum sejenis FKUB yang ada pada provinsi, kabupaten/kota tetap dijaga keberadaannya, dan dihimbau untuk berpartisipasi penuh dalam keanggotaan FKUB menurut PBM nomor 9 dan 8 tahun 2006.

 
Copyright © 2024. Puslitbang Kehidupan Keagamaan.