HomeBeritaKUB /  Peran Fkub Dalam Menciptakan Pimpinan Daerah Yang Amanah: Ulasan Singkat Rakornas Fkub Tahun 2010
Peran Fkub Dalam Menciptakan Pimpinan Daerah Yang Amanah: Ulasan Singkat Rakornas Fkub Tahun 2010 PDF Print Email

Acara dibuka hari Selasa 25 Mei 2010 pukul 19.30 oleh Menteri Dalam Negeri dan dihadiri oleh Menteri Agama. Dalam sambutannya Menteri Agama antara lain menjelaskan tentang tiga tipologi FKUB yaitu: (1) FKUB yang surplus perhatian pemda dan aparatur pemerintah sehingga FKUB tersebut surplus kreativitas, (2) FKUB yang surplus kreativitas tetapi minus perhatian terutama pendanaan; dan (3) FKUB yang kurang bergerak karena defisit perhatian baik dana maupun sarana. Mencermati tiga tipologi tersebut, terutama tipologi kedua dan ketiga, maka pembenahan ideal tentu melalui dua arah, yakni dari sisi perhatian maupun kepengurusan. Di samping itu beliau berharap agar Rakornas ini hendaknya mampu menghasilkan kesepakatan dan kebulatan tekad dari seluruh FKUB untuk membantu mewujudkan Pemilu Kepala Daerah yang demokratis, dewasa, sejuk dan damai.

Peserta Rakornas berjumlah sekitar 200 (dua ratus) orang dengan rincian: perwakilan FKUB provinsi seluruh Indonensia masing-masing 2 orang; perwakilan FKUB kabupaten/kota terpilih  masing-masing 2 (dua) orang; seluruh Kepala Kanwil Kemenag dan Kabankesbang provinsi; Kepala Kantor Kementerian Agama terpilih, pimpinan majelis agama pusat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, organisasi keagamaan, serta kalangan akademisi.

Pembicara atau nara sumber dalam  Rakornas adalah tokoh-tokoh yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai terkait dengan proses pembentukan PBM maupun implementasi PBM di lapangan. Nara sumber tersebut adalah Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Prof. H. Abd. Rahman Mas’ud, Direktur Fasilitasi Orpol dan Kemasyarakatan Kemendagri DR. Ir. Suhatmansyah IS, M. Si.  Brigjen Pol. Muji Waluyo Direktur C Baintelkam POLRI, Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya Prof. DR. H. Nur Syam, serta Prof. DR. Ridwan Lubis.

Prof. H. Abd. Rahman Mas’ud menyampaikan presentasinya dengan judul: Evaluasi 4 Tahun Pemberlakuan PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Bahan utama yang disampaikan  adalah hasil penelitian Puslitbang  Kehidupan Keagamaan tahun 2009 tentang Peranan FKUB dalam Pelaksanaan Pasal 8,9, dan 10 PBM. Hasil penelitian antara lain menyimpulkan bahwa sebagian besar FKUB yang diteliti telah menjalankan tugasnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 8, 9, dan 10 PBM. Hanya saja pelaksanaan tugas tersebut masih kurang optimal karena cakupannya masih terbatas. Untuk itu FKUB perlu memiliki job description dan program kerja yang jelas dan terukur. Sesi ini mendapat apresiasi cukup baik dari peserta, terbukti dengan respon peserta mengemukakan permasalahan FKUB di  wilayahnya masing-masing. Moderator yaitu Prof. Ridwan Lubis di akhir sesi menegaskan perlunya peraturan gubernur untuk menjawab dan mengatur beberapa hal yang tidak secara rinci diatur dalan PBM.

Sementara itu Brigjen Pol. Muji Waluyo Direktur C Baintelkam POLRI dalam makalah berjudul  Peran Strategis FKUB dalam Mendukung  Kamtibmas dan Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah 2010 menyatakan bahwa peran dan fungsi FKUB dalam mewujudkan Indonesia yang aman dan damai saat ini dihadapkan pada tantangan dinamika sosial yang complicated. Khususnya dalam menghadapi Pemilu Kepala Daerah, FKUB sangat diharapkan perannya karena FKUB dapat dijadikan media bagi para pemeluk agama untuk saling tukar informasi yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama yang dapat menggangu kamtibmas. Brigjen Pol Muji Waluyo juga menegaskan bahwa FKUB merupakan mitra POLRI dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.  

Beberapa issu yang terungkap dalam diskusi atau tanya jawab adalah:

a.       Rekomendasi dari FKUB sebagai salah satu syarat pendirian rumah ibadat apakah  isinya  harus selalu mengabulkan permohonan pendirian rumah ibadat atau FKUB bisa memberikan rekomendasi yang isinya menolak permohonan izin pendirian rumah ibadat?

b.      Dewan Penasehat FKUB di beberapa wilayah belum berfungsi secara maksimal.  Beberapa peserta mengusulkan agar Kemendagri secara khusus mengadakan kegiatan seperti Rakornas ini dengan mengundang dewan penasehat FKUB;

c.       Direktur Fasilitasi Orpol dan Kemasyarakatan menginformasikan bahwa 90% Pergub yang sudah diterbitkan hanya merupakan copy paste dari PBM. Dengan demikian FKUB masih kesulitan dalam melaksanakan tugasnya karena belum ada acuan atau pedoman yang memadai;

d.      Untuk wilayah kepulauan, jika dalam satu pulau tidak mencukupi persyaratan teknis untuk mendirikan rumah ibadat (misal calon pengguna kurang dari 90, apakah di pulau tersebut dapat didirikan rumah ibadat?)

e.      Masih ada FKUB yang  anggotanya merupakan  aktivis partai  politik tertentu atau diangkat sebagai anggota FKUB karena memiliki jabatan tertentu di pemerintahan;

f.        Sebaiknya dilakukan kajian untuk menjajaki tentang perlu tidaknya pembentukan FKUB tingkat nasional.

Namun demikian, meskipun masih ditemui beberapa permasalahan di lapangan terkait dengan keberadaan FKUB, diakui bahwa dengan PBM maka berbagai persoalan pembangunan dan penguatan kerukunan umat beragama dapat dipecahkan. Seperti dikemukakan oleh Menteri Dalam Negeri dalam  sambutan pembukaan, jajaran perangkat daerah dan masyarakat memiliki acuan bersama dalam menyelesaikan persoalan di daerah. Demikian pula dengan terbentuknya FKUB, pemerintah daerah memiliki mitra yang tepat untuk memecahkan masalah kerukunan umat beragama.

Beberapa pengurus FKUB provinsi menyatakan telah menjadi mitra pemerintah dearah dalam menciptakan kerukunan. Oleh karena itu pemerintah daerah tidak segan mengalokasikan dana dari APBD untuk  pelaksanaan tugas-tugas FKUB. Hal itu antara lain dikemukakan oleh pengurus FKUB  Provinsi Kalimantan Tengah dan FKUB Provinsi Bali.

Hasil akhir Rakornas ini antara lain disepakati sebuah deklarasi  dalam menghadapi pemilu kepala daerah. Deklarasi yang ditandatangani oleh 33 orang perwakilan FKUB provinsi  merupakan kesepakatan dari seluruh pengurus FKUB untuk ikut menyukseskan pemilu kepala daerah  karena pemilu kepala daerah merupakan pelaksanaan dari sebagian tuntutan demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara oleh karena itu hendaklah disambut baik oleh seluruh warga masyarakat dengan sukacita.

Semoga curahan dana, waktu, tenaga, dan pikiran yang disumbangkan oleh semua pihak yang telah berkontribusi dalam Rakornas tersebut  memberikan makna berarti khususnya bagi pemberdayaan FKUB yang pada gilirannya dapat menciptakan kerukunan umat beragama di bumi Nusantara yang kita cintai ini. (ks)
 
Copyright © 2024. Puslitbang Kehidupan Keagamaan.