HomeBeritaKUB /  Peran Strategis Fkub
Peran Strategis Fkub PDF Print Email

“Kecenderungan untuk menguasai kelembagaan FKUB berdasarkan jumlah terbanyak di beberapa tempat sangat terasa. Penguasaan ini telah mengambil alih fungsi dan peran baik lembaga FKUB maupun anggota FKUB. Bila hal ini tidak dicegah, maka dikhawatirkan FKUB akan beralih fungsi menjadi forum penghambat kerukunan”. Demikian ungkapan Vera Wenny Soemarwi dari Konferensi Waligereja Indonesia dalam kesempatan memaparkan makalahnya dengan judul Catatan Evaluatif Perjalanan FKUB dan Penerapan PBM Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006. 

 Meskipun Pemerintah dan pihak-pihak lain secara terus menerus aktif melakukan sosialisasi PBM, tetapi kendala di lapangan masih tetap saja ada. Di komunitas umat Hindu misalnya, I Nengah Dana  mengungkapkan beberapa permasalahan. Misalnya, keresahan umat Hindu di Balikpapan terkait dengan pembangunan salah satu rumah ibadat kelompok agama lain. Persoalan timbul karena bangunan itu semula bukan diperuntukkan bagi rumah ibadat. Sementara itu atap bangunan melewati tanah pekarangan komunitas Hindu. Keresahan dan potensi konflik lainnya, menurut I Nengah Dana terjadi antara lain karena kepentingan politik, kurang pemahaman terhadap PBM, kurang tegasnya sikap aparatur dalam menegakkan peraturan, serta di beberapa daerah masih lemahnya peran FKUB.

 Harapan para majelis agama terhadap FKUB antara lain disampaikan oleh Suhadi Sendjaja dari WALUBI. “Forum (FKUB) diharapkan dapat mengakomodir permasalahan atau potensi konflik untuk dibicarakan terlebih dahulu secara kekeluargaan. Semangat untuk mewujudkan kerukunan ini yang harus dipelihara oleh semua pihak, karena kerukunan baru bisa terwujud jika didukung oleh semua elemen masyarakat. Pengurus dan anggota FKUB seyogyanya senantiasa ingat dan melandasi pergerakannya dengan semangat dibentuknya FKUB”.

 Harapan yang diungkapkan Suhadi Sendjaja sesungguhnya menjadi harapan kita bersama. Sesuai dengan semangat PBM, maka harus kita tanamkan bahwa FKUB memiliki peran strategis. “FKUB merupakan representasi ketokohan masyarakat atau komunitas umat beragama sehingga kehadiran mereka di FKUB tidak lagi mewakili kelompok agamanya, tetapi mewakili seluruh kelompok masyarakat dimana mereka berada”, demikian ungkapan I Nengah Dana untuk memperkuat kedudukan FKUB di masyarakat.

 Apa yang sebaiknya dilakukan para pengurus FKUB untuk dapat terus mengemban amanat mulia tersebut? Menurut Uung Sendana dari MATAKIN, para pengurus FKUB hendaknya terus menjaga idealisme atas semangat dan jiwa pembentukan FKUB. Para pengurus hendaknya tidak terpengaruh oleh kepentingan politik dan uang. Secara khusus Uung berharap bahwa FKUB dapat lebih aktif mensosialisasikan pemulihan hak-hak sipil umat Khonghucu di Indonesia sehingga upaya membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama melalui peran FKUB dapat terus terjaga.

 Jika menyimak ungkapan para pimpinan majelis agama tersebut, ternyata tugas FKUB cukup berat, tetapi mulia. Selamat bekerja untuk para pengurus FKUB provinsi, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia (ks).

 
Copyright © 2024. Puslitbang Kehidupan Keagamaan.