HomeBeritaKUB /  Sambutan Menteri Agama Ri Pada Pembukaan Lokakarya Nasional Penyusunan Pola Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Melalui Peran K
Sambutan Menteri Agama Ri Pada Pembukaan Lokakarya Nasional Penyusunan Pola Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Melalui Peran K PDF Print Email

Pada intinya, lahirnya PBM mempunyai tujuan untuk memelihara dan mengem­bangkan kerukunan umat beragama. Tentu tidak ada seorangpun yang bijak menolak terpeliharanya kerukunan. Kalau ada orang yang menyatakan bahwa adanya PBM 2006 ini mengurangi hak-hak kebebasan beragama, itu pendapat kurang bijak. Saya ingin menegaskan di sini, kerukunan umat beragama tidak boleh dan tidak akan mematikan kebebasan beragama. Sebaliknya, kebebasan beragama jangan sekali-kali menimbulkan hancurnya kerukunan umat beragama. Kebebasan beragama dan kerukunan umat beragama harus diletakkan dalam konteks persatuan dan kesatuan bangsa di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak terkotak-kotak dan terpisah-pisah.

Dalam hubungan ini, saya ingin mengingatkan kembali beberapa prinsip yang dianut oleh PBM ini, yaitu:

1.     Meskipun PBM ini ditandatangani oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, tetapi pada hakikatnya merupakan kesepakatan majelis-majelis agama tingkat pusat. Seperti diketahui, untuk menyusun PBM ini telah dilakukan pembahasan selama 11 kali putaran, berlangsung sejak Oktober 2005 sampai dengan Maret 2006, dan masing-masing majelis agama (MUI, PGI, KWI, PHDI, dan WALUBI) diwakili oleh dua orang.

2.     Prinsip penerbitan PBM tidak melanggar kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945. Pengaturan pendirian rumah ibadat dalam PBM ini tidak melanggar jaminan kebebasan beragama sebagaimana ditegaskan oleh UUD 1945, karena yang diatur dalam PBM ini hanyalah pengadministrasian untuk mengetahui siapa yang hendak menggunakan suatu rumah ibadat yang hendak dibangun. Lagipula persyaratan 90 calon pengguna itu apabila tidak dapat dipenuhi pada tingkat desa, maka penghitungannya dapat dilakukan pada tingkat kecamatan, kabu­paten/kota, atau provinsi, sehingga pada hakikatnya tidak ada pembatasan pembangunan rumah ibadat.

3.     PBM ini pengaturannya tidak menimbulkan multitafsir, sehingga PBM dapat dipahami secara utuh tanpa memerlukan peraturan tambahan kecuali buku tanya jawab dan peraturan gubernur.

4.     PBM mengedepankan prinsip pembangunan kerukunan secara bersama-sama oleh umat beragama dan Pemerintah. Karena itu, PBM ini juga bersifat member­dayakan pemuka agama, termasuk melalui FKUB.

5.     PBM memberikan kepastian pelayanan secara adil, jelas, dan terukur kepada pemohon pendirian rumah ibadat. Setiap permohonan rumah ibadat harus direspon olah pemerintah dalam 90 hari.

6.     PBM memegang prinsip tentang pentingnya memelihara kerukunan umat beragama, serta memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Selanjutnya saya juga ingin mengingatkan bahwa tugas FKUB sebagai pengejawantahan peran pemuka agama di daerah, bukan saja memberikan reko­mendasi pendirian rumah ibadat, melainkan lebih luas dari itu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PBM tersebut, yaitu:

1.     Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;

2.     Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;

3.     Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk reko­mendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan

4.     Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pember­dayaan masyarakat.

5.     Khusus untuk FKUB kabupaten/kota, memberikan rekomendasi tertulis atas permo­honan pendirian rumah ibadat. 

Saudara-saudara, peserta lokakarya yang saya hormati.

Lokakarya ini saya anggap penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, karena momentumnya yang tepat. Paling tidak ada 3 hal yang sedang dan akan dihadapi oleh bangsa dalam waktu dekat ini yakni: (1) pemilihan umum yang aman dan sukses; (2) dampak krisis ekonomi global yang berakumulasi dalam berbagai sektor dan (3) problematika kehidupan keagamaan yang semakin kompleks. Menghadapi tantangan-tantangan tersebut di atas umat beragama, terutama pemuka agama, semakin ditantang dan dituntut kebersamaan dan kekompakan mereka dalam mengantisipasi dan mencegah terjadinya ekses-ekses negatif yang dapat meng­ganggu kerukunan yang selama ini telah kita bina. Oleh karena itu kerukunan yang esensial dan fungsional harus dibangun dan dipelihara secara sadar dan terarah oleh kita bersama agar tidak mudah meleleh karena sengatan panasnya politik dan ekonomi, atau menjadi lapuk karena terpaan badai moral dan budaya yang berten­tangan dengan nilai-nilai ajaran agama.

Saudara-saudara, peserta lokakarya yang saya hormati.

Pengalaman sejarah masa lalu, di saat-saat menjelang Pemilu masyarakat beragama sering diombang-ambingkan oleh partai peserta yang menawarkan janji politiknya. Umat beragama sering dibelah-belah atau disekat-sekat untuk berkom­petisi menyalurkan aspirasi. Bahkan agama ditarik-tarik dan dilibatkan untuk meng­himpun dukungan suara. Tindakan tersebut boleh jadi wajar dan biasa terjadi, namun menjadi tidak wajar lagi kalau berakibat memanasnya sentimen keagamaan, sentimen golongan, sentimen keluarga dan tetangga. Jika hal ini dibiarkan terus menerus maka yang dapat menjadi korban adalah keharmonisan dan ketentraman umat beragama.

Disinilah perlunya peran penyelaras dan mediator dari para pemuka agama terutama yang dimainkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota maupun forum sejenis di tingkat kecamatan serta desa. Para pemuka agama harus membimbing umat bahwa pilihan politik adalah hak pribadi warga negara, tapi janganlah dikaitkan dengan agama. Pemilu adalah pelaksanaan sesaat untuk memilih, yang bersifat rahasia dan pribadi, oleh karena itu janganlah proses memilih yang sesaat itu mengorbankan kerukunan yang bersifat abadi. Kepentingan yang temporer tidaklah harus mengorbankan kepentingan jangka panjang bangsa ini. Pilihan politik adalah pilihan pribadi dan tidak boleh  mengor­bankan kepentingan masya­rakat yang membutuhkan ketentraman, ketenangan dan persaudaraan. Kepentingan membela partai adalah kepentingan golongan atau kelompok, tetapi jangan sampai merusak sendi-sendi persatuan bangsa dan keutuhan tanah air Republik Indonesia.

Saudara-saudara, peserta lokakarya yang saya hormati.

Kerukunan umat beragama yang kita miliki sekarang ini adalah modal yang amat berharga bagi kelangsungan kehidupan kita sebagai bangsa. Kerukunan umat beragama yang kita miliki sekarang ini mungkin saja masih kita rasakan belum sempurna. Namun dengan segala suka dukanya kerukunan umat beragama di Indonesia dianggap sebagai yang terbaik dalam pengamatan masya­rakat internasional. Bahkan Indonesia dinilai sebagai laboratorium kerukunan umat beragama. Paling tidak, itulah penilaian yang dikemukakan oleh Menteri Luar Negeri Italia, H.E. Franco Frattini, dan pendiri Komunitas Sant’ Egidio, Dr. Andrea Riccardi, dalam pidato mereka pada pembukaan seminar internasional bertema “Unity in Diversity: the Indonesian Model for a Society in which to Live Together”, yang diselenggarakan oleh Kemlu Italia bekerjasama dengan Komunitas Sant’ Egidio pada tanggal 4 Maret 2009 yang lalu, di Roma. Tentu saja, atas pujian-pujian itu kita harus tetap waspada dan mawas diri karena kerukunan adalah sesuatu yang sangat dinamis dan dapat cepat berubah. Karena itu, kerukunan umat beragama harus selalu kita jaga dan pelihara. Kita harus bertekad untuk terus mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kita harus bertekad pula untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara agar menjadi bangsa yang maju dan modern. Dalam kaitan ini, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada para pimpinan majelis-majelis agama tingkat pusat pada khususnya dan semua pemuka agama pada umumnya yang tak henti-hentinya terus berupaya bersama Pemerintah untuk mempertahankan kerukunan umat beragama itu.

Saudara-saudara, peserta lokakarya yang saya hormati.

Demikianlah beberapa hal yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan ini. Akhirnya, dengan membaca bismillahirrahmanirrahim, Lokakarya Nasional Penyusunan Pola Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Melalui Peran Kelembagaan FKUB, saya nyatakan dibuka secara resmi. Selamat berlokakarya.

Waffaqonallahu waiyyakum.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Jakarta, 20 Maret 2009

Menteri Agama RI


 

Muhammad M. Basyuni
 
Copyright © 2024. Puslitbang Kehidupan Keagamaan.