HomeBeritageneral /  Kelompok Bimbingan Haji (KBH) Tidak Boleh Melakukan Bisnis Haji
Kelompok Bimbingan Haji (KBH) Tidak Boleh Melakukan Bisnis Haji PDF Print Email

Jakarta, 17/05 (Puslitbang 1) - Sebagaimana telah banyak dimaklumi, selama ini Kelompok Bimbingan Haji (KBH) diakui banyak berperan membantu pemerintah dalam melakukan bimbingan ibadah haji, namun tidak dipungkiri ada juga KBH yang ternyata melakukan bisnis haji dan tidak mematuhi regulasi yang ditetapkan. Oleh karenanya Kementerian Agama akan melakukan kajian penelitian terhadap sejumlah KBH yang rencananya akan dilakukan dengan melibatkan para peneliti baik dari Puslitbang Kehidupan Keagamaan maupun Balai Litbang Keagamaan (Jakarta, Semarang, dan Makassar) dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2013. Untuk itu, Puslitbang Kehidupan Keagamaan menyelenggarakan pembahasan Desain Operasional Penelitian tentang Kelompok Bimbingan Haji (KBH) di Hotel Ibis Tamarin Jakarta Pusat selama dua hari, yaitu sejak tanggal 16 s.d 17 Mei 2013.

Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Prof. Dr. Phil. H. M. Nur Kholis Setiawan yang membuka kegiatan ini dalam sambutannya  mengatakan: “Penelitian dilakukan untuk memotret KBH, peran KBH adalah sebagai alat bantu Dirjen Haji, jadi harus ada kebersamaan. Ada sinyalemen seakan peran itu berjalan sendiri-sendiri. Situasi ini tentu tidak kondusif sebab baiknya harus selalu ada kordinasi. Oleh karenanya penelitian ini mencoba mencairkan sekat-sekat tersebut dan Litbang dapat berperan melalui produk riset yang baik sehingga hasilnya bisa dimanfaatkan.”

Kapuslitbang juga menyatakan bahwa penelitian ini penting untuk penataan KBH ke depan. "Penelitian ini akan melahirkan rekomendasi, demi perbaikan-perbaikan kinerja KBH, sehingga nantinya akan mendorong perbaikan pelaksanaan ibadah haji. Ini pekerjaan  besar, untuk itu Balai-Balai Litbang Agama dilibatkan”, ujar Nurkholis.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dihadiri oleh 30 orang peserta, terdiri dari para pejabat dari Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh, para pejabat serta peneliti di lingkungan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, serta para pimpinan Balai Litbang Agama (Jakarta, Semarang, dan Makassar).

Sementara itu Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Bapak Drs. H. A. Kartono sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan: “Penelitian KBH ini penting dilakukan untuk mengetahui apakan KBH telah benar-benar melaksanakan tugas bimbingan kepada jamaah haji atau tidak. Jika sudah, sejauhmana hal tersebut dapat memandirikan jamaah dalam melaksanakan ibadah secara baik dan benar. Apakah jamaah berhasil menunaikan ibadah secara baik atau tidak. Jadi kita perlu evaluasi peran KBH. Jangan sampai ada KBH yang tidak maksimal atau keliru dalam memberikan bimbingan ibadah. Selama ini hal-hal yang disoroti publik umumnya yang bersifat fasilitas fisik, sementara substansi haji sebagai ibadah jarang mendapat sorotan.”

Untuk mendapatkan gambaran yang utuh atas peran KBH, maka penelitian ini rencananya akan mengambil lokasi di tanah air maupun di Arab Saudi, dengan mengambil sampel sejumlah KBH yang selama ini sudah mendapatkan ijin dari Kantor Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia. Penelitian akan menggunakan pendekatan mixed methode yaitu menggunakan dua pendekatan, kuantitatif dan kualitatif. (AJW)

 
Copyright © 2024. Puslitbang Kehidupan Keagamaan.