HomeBeritaKUB /  Tingkatkan Status PBM No.9&8 Tahun 2006
Tingkatkan Status PBM No.9&8 Tahun 2006 PDF Print Email

Jakarta, 21/03 (Puslitbang 1) - “PBM No 9 dan 8 Tahun 2006 perlu ditingkatkan statusnya minimal menjadi Peraturan Pemerintah”, demikian pernyataan Dr (HC) M. Maftuh Basyuni dalam seminar memperingati hari lahir PBM bertema “PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006: Implementasi dan Problematikanya Kini”, yang diselenggarakan Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama pada Senin, 21 Maret 2013.

Dalam paparannya, Maftuh mengatakan bahwa dinamika masyarakat yang semakin terbuka berpengaruh pada hubungan antarumat beragama, sehingga interaksi umat beragama pun diperlukan aturan.  Lahirnya PBM setidaknya menjawab itu.  "PBM adalah hasil kearifan, kebersamaan dan kesepakatan antara majelis-majelis agama tingkat Pusat (MUI, PGI, KWI, PHDI, dan WALUBI) dan pemerintah dalam memelihara kerukunan umat beragama", tandas Maftuh.  PBM No.9&8 Tahun 2006 merupakan salah satu bentuk instrumen hukum yang mengacu kepada UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menuntut adanya penjabaran yang menjembatani antara kewajiban Pemerintah (Pusat) dan kewajiban pemerintah daerah dalam era otonomi daerah. Mantan Menag tersebut juga mengatakan PBM telah menghasilkan hubungan dan kerukunan antar umat beragama yang secara keseluruhannya jauh lebih baik dari keadaan sebelumnya.

Narasumber lain Prof Dr. H.M. Atho Mudzhar, Guru Besar UIN Jakarta dan salah seorang perumus PBM menyatakan masalah penting yang muncul dari evaluasi implementasi PBM 2006 berdasarkan kajian dan penelitian dari tahun ke tahun ialah soal peran strategis pemerintah daerah propinsi dan kabupaten/kota. "Rujukan utama penyusunan PBM 2006 itu adalah Pasal 22 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan tentang tugas daerah dalam pemeliharaan persatuan dan kerukunan nasional, sementara kerukunan umat beragama sendiri adalah salah satu pilar penting bagi kerukunan nasional.  Untuk itu, perlu komitmen kuat semua level pemerintah dari Pusat sampai ke daerah terhadap pelaksanaan PBM", ujar beliau.  Atho juga menambahkan di ulang tahun PBM ketujuh ini, kiranya peran strategis Pemda  perlu dikaji lebih cermat lagi untuk dicarikan jalan keluar. Salah satunya usulnya adalah anjuran penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengakomodasi PBM.

Drs. H.M. Yusuf Asry, peneliti utama Puslitbang Kehidupan Keagamaan dalam paparannya berdasarkan hasil riset Puslitbang mengatakan bahwa secara nasional implementasi PBM telah terlaksana dan berkontribusi signifikan terhadap pemeliharaan kerukunan melalui sosialisasi.  Langkah solusi yang diperlukan ialah bagaimana semua pihak memahami dan mengimplementasikan PBM dengan tulus hati didukung kearifan lokal (local wisdom) dan pendekatan budaya. Sementara narasumber selanjutnya DR. Lodewijk Gultom, SH, MH, mengutarakan bahwa  masih terdapat diskriminasi penerapan PBM di daerah oleh Pemda diakibatkan oleh pemahaman yang salah dan nilai yang benar dalam menginterpretasi PBM.

Sementara itu, Kabadan Litbang dan Diklat Prof  Dr. Machasin, MA dalam sambutannya sekaligus membuka acara  secara resmi mengatakan bahwa kegiatan ini penting untuk menjawab sebagian suara masyarakat yang beranggapan bahwa PBM acapkali  menjadi sumber masalah terutama terkait pendirian rumah ibadat.   Tujuan dilakukan kegiatan ini adalah melakukan analisis terhadap pelaksanaan PBM dan merespon pemberitaan media baik media dalam negeri dan asing tentang kondisi Indonesia yang dikabarkan cenderung intoleran.  Seminar ini merupakan critical point terhadap beberapa pihak yang menyatakan bahwa PBM ini seolah-olah bentuk intervensi negara.

Acara seminar ini dihadiri oleh 50 orang peserta yang terdiri dari para pejabat di lingkungan Kementerian Agama, pimpinan Majelis-majelis Agama, pejabat dari Kementerian lain yang terkait, LSM penggiat dialog antarumat beragama, para Peneliti Puslitbang Kehidupan Keagamaan serta tim perumus PBM. Acara ini diakhiri dengan diskusi tanya jawab terkait problematika pelaksanaan PBM.  (HB)

 
Copyright © 2024. Puslitbang Kehidupan Keagamaan.