HomeBeritaKUB /  Peran FKUB sebagai Lembaga Bina Damai
Peran FKUB sebagai Lembaga Bina Damai PDF Print Email

Jakarta, 02/01 (Puslitbang 1) -  “Freedom and Liberty, pada hakekatnya mempunyai 5 makna: pertama, semakin besar kemerdekaan yang kita nikmati maka semakin besar beban yang kita pikul untuk orang lain; kedua, kemerdekaan harus kita perjuangkan; ketiga, untuk menjadi bebas kita harus disiplin kalau tidak akan hilang; keempat, kebebasan adalah hak untuk memilih yang benar dan salah, serta kemerdekaan adalah hak kita memilih yang benar maka akan kita dapatkan kemerdekaan; dan kelima, kemerdekaan tidak boleh melakukan yang salah.” Hal tersebut dikemukakan Prof. Dr. H.M. Machasin, MA (Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI) saat menyampaikan pengarahan pada acara Seminar Peningkatan Peran FKUB sebagai Lembaga Bina Damai. Selanjutnya Machasin menyatakan bahwa Peraturan Bersama Menteri (PBM) semestinya tidak dipahami secara kaku, karena peraturan pada dasarnya adalah tahapan akhir dari penyelesaian kasus pendirian rumah ibadah, sementara proses-proses persuasif dan pendekatan kekeluargaan yang seharusnya dikedepankan.

H. Ahmad Syafi,i Mufid (Ketua FKUB DKI Jakarta) menyampaikan bahwa  seminar bertujuan merangkum berbagai pemikiran bersama agar FKUB menjadi lembaga bina damai dan ke depannya harus melakukan kerjasama dalam rangka penguatan peran FKUB. Sementara Prof. Dr. Phil. H.M. Nur Kholis Setiawan (Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan) pada saat seminar menyampaikan bahwa hasil penelitian, “Peranan FKUB dalam Pelaksanaan PBM” yang dilakukan Puslitbang Kehidupan Keagamaan Tahun  2009, disimpulkan: pertama, peran FKUB dalam melakukan dialog dan dalam menampung aspirasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan sudah dilakukan; kedua faktor-faktor pendukung pelaksanaan tugas diantaranya dukungan dana, pemberian prioritas waktu dan semangat toleransi, sedangkan penghambat kerja FKUB diantaranya keterbatasan dana dan waktu, kurang paham dalam beragama, serta gangguan politik sesaat.

Pdt. Suprianto (Pengurus PGIW DKI Jakarta) dengan judul makalah, ”Peranan Majelis Agama Membangun Kerukunan”, menyampaikan bahwa tantangan aktual para pimpinan majelis agama adalah: pertama, kita harus mewaspadai munculnya ekspresi sikap-sikap keagamaan yang tidak mencerminkan kesantunan dan toleransi; kedua,misi atau dakwah adalah kewajiban masing-masing agama yang kerap menjadi sumber konflik; ketiga, perilaku radikalitas keagamaan yang bersifat transnasional; dan keempat, kemampuan mengelola konflik internal yang lemah.

Menurut Zaenal Abidin, selaku koordinator kegiatan, seminar ini dilaksanakan selama 1 hari tanggal 28 Desember 2012 di Hotel Santika, TMII Jakarta. Seminar diikuti oleh 50 orang peserta, terdiri dari para pengurus FKUB se DKI Jakarta dan para pengurus ormas keagamaan (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu). (za)

 
Copyright © 2024. Puslitbang Kehidupan Keagamaan.