HomeBeritageneral /  Eksploitasi Perempuan Harus Dihentikan
Eksploitasi Perempuan Harus Dihentikan PDF Print Email

Jakarta, 3/12 (Puslitbang 1) - “Problem perkawinan tidak hanya dialami oleh umat Islam tapi juga umat agama lain, bahkan para pemimpin negara-negara maju juga beberapa diantaranya ada yang terlibat skandal perkawinan.” Hal tersebut disampaikan Prof. Machasin, MA Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama saat membuka Seminar Hasil Penelitian tentang Implementasi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Beliau juga menyatakan bahwa untuk kasus di Indonesia problem perkawinan banyak karena alasan ekonomi, misalnya dalam kasus Syekh Puji dan Aceng (Bupati Garut). Ada pihak yang berekonomi mampu memanfaatkan pihak lain yang lemah secara ekonomi, sehingga dapat disimpulkan, bahwa jika posisi perempuan lemah maka cenderung mudah dieksploitasi. “Ini tidak boleh terjadi dan harus segera dihentikan,” ujar Machasin.

Selanjutnya, Machasin juga mengingatkan bahwa penelitian di lingkungan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama ini harus bisa memberikan masukan bagi kebijakan Kementerian Agama. Beliau menegaskan: “Jika dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap UU Perkawinan trend-nya naik, maka perlu dijawab mengapa? Dan bagaimana mengembalikannya (memperbaikinya). Penelitian harus sampai pada bagaimana pemerintah harus  menyikapinya, sistem apa yang perlu diubah?”

Seminar Sehari Hasil Penelitian yang dilaksanakan di Hotel Millenium Jakarta Pusat tanggal 3 November 2012 ini diselenggarakan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Seminar ini memaparkan hasil penelitian tentang Implementasi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dilakukan di 9 daerah yaitu: Tangerang (Banten), Indramayu (Jawa Barat), Cianjur (Jawa Barat), Brebes (Jawa Tengah), DI Yogyakarta, Malang (Jawa Timur), Madura (Jawa Timur), Mataram (NTB), dan Banjarmasin (Kalimantan Selatan).

Hj. Kustini selaku koordinator kegiatan melaporkan bahwa Seminar Sehari Hasil Penelitian ini dihadiri 50 peserta, terdiri dari para pejabat eselon II dari Ditjen Bimas Islam, Balitbang dan Diklat Kementerian Agama, aktivis perempuan perwakilan sejumlah LSM, ormas keagamaan, akademisi dari beberapa perguruan tinggi, para peneliti Balitbang dan Diklat, Kasi Urais se- DKI Jakarta, serta beberapa Kepala KUA dan P3n. Sementara itu para narasumber yang diundang sebagai pembahas adalah tiga orang yaitu: Ninik Rahayu (Komnas Perempuan),  Dr. Mukhtar Ali (Direktur Urais dan Pembinaan Syariah), dan Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung. (AJW)

 
Copyright © 2024. Puslitbang Kehidupan Keagamaan.