HomeBeritageneral /  Pendampingan terhadap Korban, Langkah untuk Tangani Kasus KDRT
Pendampingan terhadap Korban, Langkah untuk Tangani Kasus KDRT PDF Print Email

Cianjur, 16/06 (Puslitbang 1) - Cianjur memiliki potensi geografis dan alam yang indah, meskipun didalam keindahannya menyimpan banyak persoalan sosial seperti tingginya angka buruh migran, banyaknya kasus trafficking dan  berbagai persoalan keluarga. Karena itulah Cianjur dipilih sebagai salah satu venue kegiatan Workshop Peningkatan Wawasan dan Kemampuan Mubalighoh dalam Penanganan dan Pendampingan  Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).  Diharapkan melalui workshop ini, muballighah memperoleh wawasan lebih dalam mendampingi korban serta menangani kasus-kasus kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Workshop di Hotel Sangga Buana Cipanas ini diselenggarakan selama empat hari mulai tanggal 12 s.d. 15 Juni 2012, dan merupakan kerjasama Puslitbang Kehidupan Keagamaan dengan Pusat Studi Wanita (PSW) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur. Workshop dibuka oleh Kepala  Kankemenag Kabupaten Cianjur, H. Abu Bakar Sidik, M.Ag.

Sidik menyampaikan bahwa dengan adanya workshop ini diharapkan kasus KDRT di Kabupaten Cianjur dapat menurun, serta 30 orang peserta yang mengikuti workshop ini - terdiri dari muballighah, ustadzah, penyuluh, pimpinan ormas keagamaan, konselor BP4 - mampu mensosialisasikan, memberikan pemahaman dan melakukan pendampingan terhadap korban KDRT. Rencana tindak lanjut ke depan, salah satu peserta workshop ini akan diminta untuk menjadi pembicara pada kegiatan Diklat Kader Da’i Muda di Kabupaten Cianjur.

Key note speech  disampaikan oleh Dra. Maria Ulfa Anshor, M.Si yang merupakan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Materi dimulai dengan mengidentifikasi masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan,  seputar problem dan tantangannya. Peserta sangat antusias mengikuti materi ini, terutama dalam mengetahui bagaimana prosedur jika ingin mengadukan kasus kekerasan terhadap anak ke KPAI. Maria Ulfa juga menyampaikan harapannya agar muballighah dapat menjembatani korban kasus KDRT, dengan melakukan mediasi dalam mendampingi korban KDRT.

Materi lain yang disampaikan dalam workshop ini di antaranya kesetaraan laki-laki dan perempuan,  realitas KDRT dan kesadaran kemanusiaan, KDRT dalam relasi suami isteri, Islam dan kekerasan terhadap anak/orang tua/pekerja rumah tangga, peran muballighah sebagai konselor. Para peserta workshop juga melakukan kunjungan ke  Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kab Cianjur, serta berdialog dengan istri bupati Cianjur  Hj. Yana Rosdiana, SH, MH, selaku ketua P2TP2A.

Workshop ini ditutup secara resmi oleh Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Bapak Prof. H. Abd Rahman Mas’ud, Ph.D. Kapuslitbang menyampaikan rasa gembira dengan telah terlaksananya kegiatan ini yang secara khusus ditujukan untuk memberikan wawasan, pengetahuan serta pengalaman kepada para peserta dalam menghadapi atau menangani kasus-kasus terhadap perempuan. Menurut Mas’ud, muballighah, ustadzah, penyuluh dan pimpinan ormas keagamaan memiliki peran yang strategis dalam menyampaikan pesan-pesan  moral kepada masyarakat melalui bahasa agama.  “Kami mengharapkan kepada peserta workshop ini untuk tidak berhenti sampai disini tetapi dapat mengimplementasikan pengetahuan yang sudah didapat dalam workshop ini, baik melalui sosialisasi dan memberikan empati dalam pendampingan persoalan KDRT dan melakukan sinergi dengan lembaga pelayanan pendampingan KDRT seperti P2TP2A”,  ungkap Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan.

 
Copyright © 2024. Puslitbang Kehidupan Keagamaan.