HomeSinopsis /  Revitalisasi Wadah Kerukunan Antar Umat Beragama Di Berbagai Daerah
Revitalisasi Wadah Kerukunan Antar Umat Beragama Di Berbagai Daerah
DATE_FORMAT_LC2

Pada masa Menteri Agama RI dijabat oleh Bapak Malik Fajar, melalui Bagian Proyek Peningkatan Pengkajian Kerukunan Umat Beragama, Puslitbang Kehidupan Beragama melakukan kegiatan Riset Aksiyang berupaya menampung aspirasi masyarakat terkait dengan pembentukan wadah kerukunan dan ketahanan masyarakat lokal (kecamatan). Wadah dimaksud diharapkan dapat menjadi media untuk mengembangkan potensi kerukunan yang selama ini efektif menjaga keharmonisan masyarakat.

Program riset aksi ini dilaksanakan sejak tahun 2002 sampai dengan 2006, dan telah dilakukan di 43 kecamatan (tempat), yang difokuskan pada kajian Pengembangan Wadah Kerukunan Antar Umat Beragama dan Ketahanan Masyarakat Lokal. Respon masyarakat terhadap usul atau ide pembentukan Wadah/Forum Kerukunan antar Umat Beragama tingkat kecamatan tersebut paling tidak  terdapat empat macam pendapat yaitu : (1) Setuju dibentuk wadah pada saat itu  juga dengan nama yang telah disepakati, (2) Karena di tempat tersebut sudah ada wadah serupa, maka setuju untuk mengefektifkan wadah yang telah ada tersebut, (3) Walaupun  telah ada wadah serupa karena tidak efektif, maka setuju dibentuk wadah baru, (4) Setuju dibentuk wadah tapi nama wadah, susunan pengurus, maupun kegiatan tidak diputuskan pada saat pertemuan tersebut.

Salah satu potensi konflik yang telah dicatat melalui kegiatan "riset aksi" adalah masalah pendirian rumah ibadat. Hampir di setiap wilayah penelitian terdapat gesekan-gesekan terkait dengan pendirian rumah ibadat. Sehubungan dengan banyaknya permasalahan diseputar pendirian rumah ibadat, maka pemerintah melalui Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri memfasilitasi perubahan/penyempurnaan SKB Menag dan Mendagri Nomor: 1 MDN-MAG/1969 oleh perwakilan Majelis-Majelis Agama Pusat.

Setelah melalui pembahasan yang intensif, bersifat kekeluargaan dan terbuka dalam sebelas kali putaran pembahasan, sejak Oktober 2005 sampai dengan  Maret 2006, maka pada tanggal 21 Maret 2006 telah ditandatangani Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Wadah Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Keberadaan Wadah/Forum Kerukunan Umat Beragama di tingkat kecamatan, memang tidak diatur dalam Peraturan Bersama tersebut. Namun keberadaannya tetap masih bisa dipertahankan jika memang diperlukan. Sampai saat ini keberadaan wadah/forum kerukunan yang ada di kecamatan tersebut belum diketahui perkembangannya secara jelas. Oleh karena itu untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap dan jelas maka dilakukan kajian/penelitian.

Download selengkapnya Executive Summary penelitian ini disini

 
Copyright © 2024. Puslitbang Kehidupan Keagamaan.