HomeSinopsis /  Dialog Pengembangan Wawasan Multikultural Antara Pemuka Agama Pusat dan Daerah di Provinsi Maluku Utara, Papua dan Maluku
Dialog Pengembangan Wawasan Multikultural Antara Pemuka Agama Pusat dan Daerah di Provinsi Maluku Utara, Papua dan Maluku PDF Print Email
Written by   
DATE_FORMAT_LC2

Indonesia adalah bangsa multikultural yang terdiri dari banyak etnis, dielek bahasa, dan budaya, serta agama. Agama-agama besar dunia tumbuh dan berkembang di Nusantara ini, seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Keragaman agama tersebut di satu sisi merupakan khazanah kekayaaan, dan sekaligus kekuatan bangsa, tetapi di sisi lain dapat berpotensi konflik sosial, jika lemah dalam wawasan multikultural. Potensi konflik sewaktu-waktu dapat menjadi pemicu kerusuhan dan konflik sosial sebagaimana digambarkan di atas, karenanya sangat penting dan merupakan kebutuhan mutlak upaya pengembangan dan peningkatan wawasan multikultural di kalangan intern dan antarumat beragama anatara lain melalui dialog. Kegiatan dialog seperti ini telah dilakukan sejak tahun 2002, yang hingga saat tulisan ini ditulis telah menjangkau 26 dari 33 provinsi seluruh Indonesia.  Ssuai aspirasi dari hasil dialog dan pengalaman dalam penyelenggaraan dialog dinilai sangat perlu dilanjutkan, sehingga mencakup seluruh provinsi di Indonesia.

Masalah dan sekaligus tujuan kegiatan dialog ini adalah (1) Meningkatkan kelancaran komunikasi antar pemuka agama, baik pemuka  agama pusat dan daerah maupun antar sesama pemuka agama daerah. (2) Mengembangkan wawasan multikultural yang mampu meningkatkan sikap saling menghargai dan mempercayai di antara pemuka agama pusat dan daerah. (3) Menghimpun potensi integrasi dalam bentuk kearifan lokal yang dapat mendukung kerukunan umat beragama, dan mengidentifikasi potensi  konflik yang dapat mengganggu kerukunan umat  beragama. (4) Merumuskan aksi nyata bersama untuk peningkatan kerukunan hidup beragama yang harmonis dan dinamis, serta mencari solusi mengatasi masalah yang berpotensi berpotensi kepada ketidak-rukunan antar umat beragama.

Bentuk kegiatan dalam dialog ini, terdiri dari: Pertama, melakukan penelitian untuk menghimpun informasi tentang kerukunan hidup antarumat beragama di lokasi kegiatan. Kedua, mengadakan orientasi bagi peserta pusat dengan materi pembekalan antara lain  hasil kajian Tim Peneliti. Ketiga, menyelenggarakan dialog antara peserta, pemuka agama pusat  dan daerah, di tingkat provinsi dan di salah satu kabupaten/kota yang ditetapkan bersama panitia daerah. Keempat, melakukan kunjungan silaturahim dan dialog dengan pengurus rumah-rumah ibadat dari enam pemeluk agama yang ada, disertai penyerahan bantuan dana stimulan. Kelima, memberikan kesempatan kepada paerta dari majeis-majelis agama pusat dan ormas keagamaan pusat bersilaturrahim dengan perwakilannya di daerah. Keenam, merumuskan kesepakatan aksi nyata bersama antarpemuka agama pusat dan daerah untuk memantapkan kerukunan antar umat beragama. Ketujuh, mengadakan review pelaksanan kegiatan dalam rangka penyempurnaan rumusan hasil dialog.

Pemakalah terdiri dari : Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, majelis-majelis agama pusat dan daerah. Peserta pusat 30 orang, sedangkan peserta daerah masing-masing di tingkat provinsi dan salah satu di tingkat kabupaten/kota masing-masing 60 orang. Peserta meliputi unsur : pimpinan pusat dan daerah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-Geraja di Indonesia PGI), Konferensi Waligareja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwalian Umat Buddha Indonesia (WALUBI), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN), pimpinan organisasi keagamaan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), pejabat Kementerian Agama Pusat, departemen terkait, peneliti.

Kegiatan dialog diselenggarakan oleh  Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama bersama panitia daerah. Dialog di Provinsi Maluku Utara tanggal 26 s.d 30 Mei 2009, di Provinsi Papua  tanggal 23 s.d 27 Juni 2009  dan Provinsi Maluku  tanggal 21 s.d 24 Nopember 2009.

Kesimpulan dan Rekomendasi Dialog di Provinsi Maluku Utara
Kesimpulan:

  1. Masyarakat Maluku Utara terdiri atas masyarakat yang beragam etnis dengan dua pemeluk agama mayoritas yaitu Islam dan Kristen. Mereka menyadari perlunya hidup bersama dalam kondisi yang aman dan damai.
  2. Tradisi dari masing-masing agama sudah tertanam sejak lama, misalnya penyediaan piring khusus untuk yang beragama Islam oleh Saudara yang beragama Kristen.
  3. FKUB berperan dalam menciptakan kerukunan. Jika terjadi perbedaan pendapat atau hal-hal yang dirasa dapat menimbulkan konflik, segera dan diselesaikan.
  4. Masyarakat Halmahera Barat memiliki nilai-nilai lokal yang sangat luhur dalam menjaga keseimbangan kehidupan sosial dan ekonomi. Mereka memiliki banyak modal sosial (social capital). Di antaranya nilai -nilai budaya bari, jojobo, dibo-dibo, yaitu berpegang teguh pada adat istiadat dan taat terhadap ajaran agama. Petuah atau dalam bahasa Ternate dolo bo lolo dan adat ma toto agama, artinya bahwa nilai-nilai adat yang diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari, memiliki substansi ajaran agama yang sangat kuat, sehingga nilai-nilai adat tidak bertentangan dengan nilai-nilai  agama.
  5. Kendala adalah faktor internal yakni doktrin teologis dan ketidaktulusan dari penganut agama.

Rekomendasi:

  1. Perlu upaya bersama mempercepat pemulihan (recovery) rasa/pengalaman traumatis akibat konflik tahun 2000.
  2. Pemuka agama sebaiknya memberikan contoh penerapan kehidupan yang harmonis di antara mereka yang berbeda agama, mengingat masyarakat masih bersifat paternalistis.
  3. Para pemuka agama hendaknya melakukan dialog-dialog  dan  mengkampanyekan hidup rukun di tengah-tengah masyarakat. Dalam dialog  menyampaikan ajaran-ajaran agama yang bersifat kemanusiaan, persaudaraan, kesetaraan dan aksi sosial serta mengadakan kegiatan keagamaan diluar tempat ibadat dengan melibatkan masyarakat sekitar yang berbeda agama.
  4. Kegiatan silaturahim di antara pemuka agama, dengan mengadakan kunjungan ke desa-desa secara bersama-sama, disertai dengan program aksi.
  5. Meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi FKUB dengan dukungan dana APBD dan APBN.
  6. Dalam pengangkatan pejabat dan pegawai negeri sipil hendaknya memperhatikan  keterwakilan suku dan agama, dengan tetap menjaga profesionalitas dan prosedural guna menghindari kesan dominasi oleh suku dan agama tertentu.
  7. Dalam upacara keagamaan yang diselenggarakn pemerintah sebaiknya mengundang semua pemuka agama dan semua suku. Hendaknya terus diadakan dialog antarpemuda berbeda agama untuk membangun rasa saling percaya (trust).
  8. Perlu dikembangkan program bacarita/ngobrol-ngobrol dengan masyarakat desa atau masyarakat di tingkat  akar rumput tentang kerukunan umat beragama.
  9. Mengadakan sosialisasi PBM dan pemeliharaan kerukunan hidup beragama ke berbagai daerah yang dianggap rawan.
  10. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara perlu menindaklanjuti model dialog pengembangan wawasan multikultural ke tingkat kabupaten, kecamatan dan desa, dengan mengikutsertakan semua potensi yang ada.
  11. Pemerintah daerah diharapkan mengeluarkan Perda tentang pelestarian nilai-nilai budaya lokal, dan merevitalisasi budaya lokal tersebut sesuai dengan kondisi kekinian.
  12. Perlu diangkat perangkat bimas dan penyelenggara pada Kantor Wilayah Kementerian  Agama Provinsi Maluku Utara dan Kementerian Agama kabupaten/kota bagi pemeluk agama, dan lainnya sesuai peraturan.

Rekomendasi Dialog di Provinsi Papua

  1. Kebijakan pemerintah hendaknya lebih memperhatikan pada pemberdayaan masyarakat Papua.
  2. Perlu peningkatan kualitas pemahaman masyarakat Papua tentang kerukunan hidup beragama, wawasan multikultural, dan kearifal lokal setempat.
  3. Kebutuhan tenaga penyuluh agama hendaknya menjadi prioritas perhatian pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah kabupaten/kota.
  4. Sengketa tanah Masjid dan Madrasah Al Muttaqien yang masih dalam proses di Pengadilan hendaknya diselesaikan segera secara adil sesuai hukum yang berlaku.
  5. Pemerintah hendaknya memfasilitasi kesekertariatan dan pendanaan untuk operasionalisai FKUB kabupaten/kota, terutama yang belum mendapatkannya selama ini, dengan menjadikannya sebagai salah satu prioritas perhatian dari pemerintah kabupaten/kota sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006.

Kesimpulan dan Rekomendasi Dialog di Provinsi Maluku

  1. Dialog Pengembangan Wawasan Multikultural ini mengandung manfaat, terutama sebagai media komunikasi antara para tokoh agama pusat dan daerah dalam rangka mengatasi tantangan dan permasalahan yang menjerat komunitas lapisan bawah.
  2. Pengungsi korban kerusuhan yang belum berhasil mengurus dan mendapatkan tanah miliknya karena digunakan dan ditempati orang lain hendaknya segera diselesaikan oleh Pemda dan Badan Pertanahan Nasional setempat.
  3. Perlu bantuan advokasi dan pengertian serta kearifan semua pihak terkait, khususnya uluran tangan agar segera ditemukan jalan penyelesaian yang dapat diterima pihak-pihak terkait, dan tidak menjadi sumber pemicu konflik baru.
  4. Jalinan kerukunan masyarakat Maluku yang sekarang berangsur-angsur pulih  agar dipelihara dan ditingkatkan secara bersama oleh segenap lapisan dan kelompok sosial setempat. Ambon Manise supaya tetap manis dan jangan lagi menangis

 

LAST_UPDATED2
 
Copyright © 2024. Puslitbang Kehidupan Keagamaan.