HomeSinopsis /  Aliran Islam Sejati di Desa Pasindangan Lebak Banten
Aliran Islam Sejati di Desa Pasindangan Lebak Banten PDF Print Email
Written by   
DATE_FORMAT_LC2

Disinyalir, pada saat sekarang ini aliran/paham keagamaan yang dianggap menyimpang akan marak muncul dan berkembang di berbagai daerah sehingga  memerlukan perhatian yang serius dari pemerintah maupun pihak-pihak  terkait. Hal itu dipicu antara lain  karena Islam tidak mungkin menutup pintu ijtihad. Setiap orang baik individu maupun kelompok dapat memberikan pemahaman yang berbeda-beda terhadap teks-teks Al-Qur’an maupun Al-Hadits secara bebas berdasarkan interpretasi masing-masing, sehingga di antaranya terdapat pemahaman keagamaan yang menyimpang dari ajaran pokok. Pemahaman keagamaan yang menyimpang itu di antaranya ada yang bertolak dari persoalan wasilah seperti masalah tauhid, yang dalam kehidupan sehari-hari  kemudian diterjemahkan dengan adanya nabi baru, wali, orang yang dianggap keramat  dan sebagainya. Di sisi lain, munculnya aliran/paham keagamaan yang menyimpang tidak terlepas dari dinamika perkembangan sosial politik masyarakat itu sendiri.

Munculnya aliran/paham keagamaan itu  pada gilirannya menghasilkan timbulnya ajaran baru dalam agama yang bersangkutan. Timbulnya Aliran Islam Sejati di Desa Pasindangan Kecamatan Cileles – Kabupaten Lebak disinyalir tidak terlepas dari akibat persoalan di atas. Keberadaannya di Pasindangan sempat menghebohkan masyarakat setempat, lantaran praktek ritualnya dipandang aneh dan menyimpang oleh masyarakat. Pihak MUI Banten sempat mempertanyakan aliran ini, antara lain terkait ajarannya tentang salat yang hanya dilakukan tiga kali dalam sehari  yaitu dzuhur, maghrib dan subuh  yang dilakukan menghadap empat arah mata angin. Ajaran dan praktek keagamaan demikian itu sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang selama ini diikuti kebanyakan umat Islam. Sejauh ini, keberadaan Aliran Islam Sejati  di Kabupaten Lebak itu belum diketahui secara pasti. Itulah sebabnya maka Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI  pada tahun 2009 melakukan kajian tentang aliran tersebut.

Yang menjadi  permasalahan dalam kajian ini adalah: (1) Apa yang menyebabkan munculnya Aliran Islam Sejati di Desa Pasindangan Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak; (2) Apa saja paham/ajaran  yang dikembangkan; (3) Siapa tokoh pendiri dan riwayat hidupnya; (4) Bagaimana respon masyarakat, para pemuka agama dan pemerintah setempat.

Tujuan kajian yaitu: (1) Untuk menggali informasi sebab munculnya Aliran Islam Sejati di Desa Pasindangan; (2) Mengetahui paham/ajaran yang dikembangkan; (3) Mengetahui tokoh pendiri dan riwayat hidupnya; (4) Mengetahui respon masyarakat, pemuka agama dan pemerintah setempat.

Metode yang dipergunakan dalam kajian ini yaitu kualitatif, dengan bentuk studi kasus. Data dikumpulkan melalui: (1) wawancara dengan para informan yang dianggap mengetahui permasalahan yang dikaji dengan menggunakan pedoman wawancara (2) studi pustaka dan dokumentasi, dengan menelaah buku-buku/naskah dan dokumen yang terkait dengan permasalahan yang dikaji, dilakukan pada saat sebelum dan sesudah melakukan kajian lapangan; (3) pengamatan, dilakukan terhadap obyek-obyek yang dapat diamati di lapangan, dalam upaya memperkaya data terkait.  Data yang berhasil dikumpulkan kemudian diolah secara deskriptif analitis, melalui tahap: editing, klasifilasi, komparasi dan penafsiran untuk memperoleh pemahaman baru. Hasil penafsiran tersebut selanjutnya dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan hasil kajian secara deskriptif.

Berdasarkan hasil kajiannya, kedua peneliti sekaligus penulis  hasil kajian ini menyimpulkan berikut: (1) kemunculan ajaran baru yang disebut Aliran Islam Sejati di Desa Pasindangan  Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak beberapa tahun yang lalu cukup menghebohkan penduduk setempat; (2) di antara ajaran yang dikembangkan yaitu: salat tiga kali dalam sehari semalam, yaitu dzuhur, maghrib dan subuh, tanpa menghadap kiblat dan tanpa berwudlu’,  dengan bersujud menghadap  ke empat arah penjuru angin yakni Utara, Timur, Barat dan Selatan; melarang para pengikutnya melakukan salat  Jum’at, serta mewajibkan kepada para pengikutnya menunaikan zakat 25 %; (3) tokoh pendiri dan penyebarnya   yaitu  Ahyari dan dibantu oleh Hery. Ahyari adalah seorang pemuda asal Bogor dan bertempat tinggal di Desa Pasindangan sejak 19 tahun yang lalu. Untuk mengakhiri masa lajangnya ia nikah dengan penduduk asal Rangkasbitung; (4) Atas keberadaan Aliran Islam Sejati itu maka masyarakat, para pemuka agama dan aparat pemerintah setempat menilai aliran tersebut menyimpang dari Al-Qur’an dan Al-Hadits, sehingga mereka kategorikan ajaran sesat. Kejari dan Polres Kabupaten Lebak telah mengusut tuntas kasus penyebaran ajaran sesat itu. Bupati Lebak dengan tegas telah melarang Aliran Islam Sejati  berkembang di wilayah Kabupaten Lebak maupun Provinsi  Banten.

Kajian ini merekomendasikan beberapa hal: diharapkan Kantor Kementerian Agama, Kepolisian, Kejaksaan Negeri,  MUI Kabupaten Lebak serta instansi terkait lainnya, dalam menangani berbagai kasus ajaran/faham keagamaan yang dianggap sesat, dapat melakukan pengkajian dan penyelidikan secara komprehensif dan tetap bersinergi dengan  lembaga atau instansi terkait sebagaimana telah dilakukan terhadap kasus Aliran  Islam Sejati, agar sikap dan tindakan yang dilakukan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan

(Penulis naskah: Bashori A. Hakim).

 
Copyright © 2024. Puslitbang Kehidupan Keagamaan.