Agama Lokal Kontributif dalam Memelihara Lingkungan |
![]() |
![]() |
![]() |
Hadir dalam kegiatan yang digagas oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama tersebut para pejabat di lingkungan Kementerian Agama yaitu dari Badan Litbang dan Diklat dan Ditjen Bimas Islam, pengurus ormas Islam, para akademisi dari UI dan UIN, serta peneliti Puslitbang Kehidupan Keagamaan. Sedangkan Narasumber yang hadir adalah antara lain: Prof. DR. M. Hisam, Dr. Rumadi, dan Prof. Dr. Phil. Nur Kholis Setiawan. Saat pembukaan kegiatan Prof. Dr. Dedi Jubaedi Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan dalam sambutannya menyatakan bahwa seminar tentang Dinamika Penganut Agama/Keyakinan (Selain Enam Agama Mayoritas) di Indonesia ini penting dan sejalan dengan tugas Puslitbang karena dimaksudkan untuk mengidentifikasi persoalan-persoalan yang dihadapi para pemeluk agama/ keyakinan (selain enam agama mayoritas) di Indonesia khususnya dalam hal pelayanan hak-hak sipil, dan menciptakan suasana saling menghormati terhadap perbedaan antar pemeluk agama/ keyakinan, sehingga ada kedamaian diantara para pemeluk agama/ keyakinan yang ada di Indonesia”. Dalam seminar tersebut disampaikan oleh para peneliti Puslitbang Kehidupan Keagamaan beberapa dinamika agama lokal antara lain: Agama Merapu di Sumba, Kepercayaan Kasepuhan di Halimun Sukabumi, Agama/Kepercayaan Buhun di Bekasi, Kepercayaan Komunitas Kampung Dukuh di Garut, Komunitas Baduy di Kanekes, dan Komunitas Islam Wetu Tilu Dusun Sigenter Sukadana di Lombok. Para peneliti yang menyampaikan hasil penelitian dalam seminar tersebut umumnya menyampaikan bahwa penganut agama-agama lokal tesebut hingga saat masih eksis, faham yang diwariskan oleh nenek moyang mereka efektif dalam memelihara kerukunan, dan kontributif bagi harmoni sosial dan kesejahteraan para pengatut kepercayaan, baik yang ada di komunitas mereka maupun di luar komunitasnya. Pemerintah Daerah juga dianggap tidak memberikan perlakuan yang relative baik, tidak diskriminatif dalam pelayanan dibidang keagamaan maupun administrasi kependudukan kepada mereka. (AJW) |