Kapuslitbang : Lahirnya UU Peradilan Agama Bidang Kewarisan Tidak Mudah, Tapi Bisa |
![]() |
![]() |
![]() |
“Acara sosialisasi ini tentu tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari serangkaian penelitian yang dilakukan sejak tahun 2009” tegas Nurkholis. Munculnya jarak itu, Kapuslitbang menjelaskan disebabkan oleh substansi KHI itu sendiri yang dari segi legalitas masih berstatus instruksi presiden, oleh karenanya perlu ada upaya upgrading status, dari instruksi presiden menjadi undang-undang. Dilatar belakangi oleh niat itu, Puslitbang Kementerian Agama dan HISSI menyodorkan naskah akademik sebagai rancangan undang-undang hukum materiil peradilan agama bidang kewarisan. Prof. Nurkholis menjabarkan ada tiga tujuan besar yang hendak dicapai dalam agenda sosialisasi ini. "Pertama, sosialisasi dimaksudkan untuk mempertajam sekaligus menyempurnakan naskah akademik agar bisa lebih baik lagi. Kedua, tentu acara ini akan menyerap aspirasi dari para ilmuwan, akademisi, praktisi maupun stakeholder lainnya yang berkepentingan dalam lahirnya UU Peradilan Agama, dan terakhir adalah lahirnya UU yang kedudukannya lebih tinggi dari Instruksi Presiden. Walaupun sulit dan tidak mudah, namun hal ini sangat memungkinkan” tutur Nurkholis. Kegiatan ini sendiri diselenggarakan atas kerjasama Kementerian Agama khususnya Puslitbang Kehidupan Keagamaan dengan STAI Siliwangi Garut, Yayasan Almuawanah dan dihadiri oleh banyak akademisi dan praktisi hakim agama dari Kabupaten Garut, Bandung, Tasikmalaya dan Ciamis. Sosialisasi dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama membahas dua tema penting yaitu Peran Kementerian Agama dalam Mewujudkan Positivisasi Hukum Islam dan Argumen Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis Pembentukan RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Kewarisan dengan masing-masing pembicara Prof. Dr. Phil Nurkholis Setiawan dan Dr. Phil JM Muslimin, MA. Bertindak sebagai pembahas dalam acara ini adalah Dr. Sarwani, LLM yang merupakan mantan Duta Besar Indonesia untuk Libanon. Sedangkan sesi kedua menghadirkan pembicara Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag, MH dan Prof. Dr. Edi Riyadi, SH, MA, yang menelaah materi Muatan RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Kewarisan dengan pembahas KH. Aceng Rivai yang merupakan perwakilan dari tokoh masyarakat Kabupaten Garut. Rencananya, acara sosialisasi ini sendiri akan diseminasikan ke beberapa daerah, termasuk Garut, Jawa Barat, Kediri Jawa Timur, Manado Sulawesi Utara dan Lombok, Nusa Tenggara Barat |