Eksploitasi Perempuan Harus Dihentikan |
![]() |
![]() |
![]() |
Selanjutnya, Machasin juga mengingatkan bahwa penelitian di lingkungan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama ini harus bisa memberikan masukan bagi kebijakan Kementerian Agama. Beliau menegaskan: “Jika dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap UU Perkawinan trend-nya naik, maka perlu dijawab mengapa? Dan bagaimana mengembalikannya (memperbaikinya). Penelitian harus sampai pada bagaimana pemerintah harus menyikapinya, sistem apa yang perlu diubah?” Seminar Sehari Hasil Penelitian yang dilaksanakan di Hotel Millenium Jakarta Pusat tanggal 3 November 2012 ini diselenggarakan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Seminar ini memaparkan hasil penelitian tentang Implementasi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dilakukan di 9 daerah yaitu: Tangerang (Banten), Indramayu (Jawa Barat), Cianjur (Jawa Barat), Brebes (Jawa Tengah), DI Yogyakarta, Malang (Jawa Timur), Madura (Jawa Timur), Mataram (NTB), dan Banjarmasin (Kalimantan Selatan). Hj. Kustini selaku koordinator kegiatan melaporkan bahwa Seminar Sehari Hasil Penelitian ini dihadiri 50 peserta, terdiri dari para pejabat eselon II dari Ditjen Bimas Islam, Balitbang dan Diklat Kementerian Agama, aktivis perempuan perwakilan sejumlah LSM, ormas keagamaan, akademisi dari beberapa perguruan tinggi, para peneliti Balitbang dan Diklat, Kasi Urais se- DKI Jakarta, serta beberapa Kepala KUA dan P3n. Sementara itu para narasumber yang diundang sebagai pembahas adalah tiga orang yaitu: Ninik Rahayu (Komnas Perempuan), Dr. Mukhtar Ali (Direktur Urais dan Pembinaan Syariah), dan Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung. (AJW) |